Kamis, 24 Desember 2015

Tugas 3 (Hukum dan pranata pembangunan) #

Nofal Rian | 3tb02 | 26313483 (tugas 3)

- Pengertian
Ruang Terbuka
Hijau atau disingkat RTH merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan tanaman.

- FUNGSI DAN MANFAAT

Fungsi dari penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan: a) Pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan.
b) Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara.
c) Tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati.
d) Pengendali tata air; dan e) Sarana estetika kota.

Manfaat penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan:
a) Sarana mencerminkan identitas daerah.
b) Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan.
c) Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial.
d) Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan.
e) Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah.
f) Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula.
g) Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat.
h) Memperbaiki iklim mikro.
i) Meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.


- contoh kota diindonesia yang sudah menerapkan RTH 30% dari luas kota

BALIKPAPAN

images (7)
      Secara administrative luas keseluruhan Kota Balikpapan menurut RTRW tahun 2012-2032 adalah 81.495 Ha yang terdiri dari luas daratan 50.337,57 Ha dan luas lautan 31.164,03 Ha.Pansus DPRD Kota Balikpapan dalam pembahasan revisi RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 atas revisi Perda No. 5 Tahun 2006 tentang RTRW Tahun 2005-2015, mengurai problematika penataan ruang di Kota Balipapan dalam 10 tahun terakhir. Dalam perecanaan tata ruang, pemerintah Kota Balikpapan telah menyempurnakan Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan tahun 2005 – 2015 menjadi Perda Kota Balikpapan Nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012 – 2032 yang telah ditetapkan tanggal 2 November 2012. Dalam Perda terdapat beberapa komitmen yang menjadi kebijakan untuk tetap dilanjutkan, antara lain :
  1. Pola ruang 52% Kawasan Lindung dan 48% Kawasan Budidaya
  2. Tidak menyediakan ruang untuk wilayah pertambangan
  3. Pengembangan kawasan budidaya dengan konsep foresting the city dan green corridor, untuk pengembangan Kawasan Industri Kariangau diarahkan pada green industry yang didukung zero waste dan zero sediment.
     Perkembangan kota Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir ini sangat pesat. Topografi Balikpapan berbukitbukit dengan kelerengan yang bervariasi, serta jenis tanah pada beberapa kawasan didominasi oleh jenis yang mudah mengalami pergeseran dan erosi. Kondisi ini memerlukan penanganan yang benar dalam pengelolaannya. Kebutuhan akan lahan untuk mencapai visi Balikpapan dapat diwujudkan melalui program-program pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan mengikutsertakan seluruh komponen yang ada di kota ini dalam aspek-aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya. Berdasarkan hasil pengumpulan data luas hutan kota di Balikpapan yang secara definitive sudah ditetapkan, saat ini baru mencapai 200 ha yang tersebar di 28 lokasi atau mencapai 0,4 persen dari luas wilayah Kota Balikpapan (503 kilometer persegi).

Dasar dan aspek legal
     Kebijakan Pemerintah kota Balikpapan untuk menetapkan beberapa kawasan hutan kota sebagai kawasan yang dilindungi karena sifatnya yang khusus, di antaranya sebagai bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kota sejak tahun 1996 sudah ada meskipun dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pengawasannya masih terus dibenahi. Penetapan dua puluh satu kawasan sebagai hutan kota juga berperan sebagai ruang terbuka hijau dari tahun 1996 hingga tahun 2004 oleh Pemerintah Balikpapan melalui beberapa buah Surat Keputusan Walikota.
RTH kota Balikpapan terdiri dari; kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, Kebun Raya Balikpapan, Hutan Kota Pertamina dan taman-taman kota serta taman median jalan. Jika ditinjau dari rasio luas lahan yang dibangun dengan RTH, maka Balikpapan memilki persentase di atas nilai standar BLH yang menentukan luas lahan.
     Berdasarkan hasil identifikasi terhadap kawasan Nonbudidaya/Lindung dan Ruang Terbuka Hijau yang ada di Kota Balikpapan yaitu 18.821,742 Ha atau 37,396 % dari luas kota Balikpapan (50.330,57 Ha). Untuk memenuhi prosentasi 52% maka arahan pengembangan kawasan non budidaya (RTH ) sebagai berikut menurut Bappeda 2009
Penghargaan yang pernah diraih Kota Balikpapan yang berkaitan dengan lingkungan hidup yaitu penghargaan ASEAN Environment Sustainable City (ESC) dalam acara invitation to the for 3rd ASEAN Environmentally Suistainable Cities Award and The 2nd ASEAN Certificates of Recognition with the following details, yang berlangsung di Loa Plaza Hotel,Laos. Penghargaan ini diterima langsung Wali Kota HM Rizal Effendi,SE di Laos tadi malam. Balikpapan meraih penghargaan ini karena berhasil melakukan penataan lingkungan kota secara berkelanjutan. Terutama terkait dengan clean land, clean water dan clean air. Termasuk inovasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sampah.
     Selain itu, yang terakhir baru saja diperoleh Penerapan Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) oleh Pemerintah Kota Balikpapan dalam bidang pengelolaan tata ruang dengan sub bidang penataan ruang terbuka hijau (RTH) meraih prestasi gemilang. Balikpapan menduduki peringkat pertama sebagai kabupaten/kota terbaik se Indonesia  dalam bidang tersebut.
Dan yang terakhir pernah meraih  juara tiga lomba menanam pohon nasional untuk kategori kotamadya di Indonesia.

ACEH

unduhan (1)
     Green planning and design (Perencanaan dan rancangan kota hijau)
Perencanaan dan rancangan hijau adalah perencanaan tata ruang yang berprinsip pada konsep pembangunan kota berkelanjutan. Green city menuntut perencanaan tata guna lahan dan tata bangunan yang ramah lingkungan serta penciptaan tata ruang yang atraktif dan estetik. Strategi tata ruang Kota Banda Aceh diarahkan untuk mengakomodasi lebih banyak ruang bagi pejalan kaki, penyandang cacat, dan pengguna sepeda.

     Untuk itu, pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan dokumen perencanaan dan perancangan kota sebagai produk hukum yang kuat dan mengikat baik dalam wujud peraturan daerah /peraturan walikota, termasuk peraturan mengenai ruang terbuka hijau. Dalam hal ini, mencakup juga pembuatan Masterplan Kota Hijau dan Rencana Detail Tata Ruang Kota yang mengadopsi prinsip-prinsip Kota Hijau. Pemko Banda Aceh telah melahirkan Qanun No.4 Th 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029 yang turut mengatur tentang ruang terbuka hijau Kota Banda Aceh.
Green Open Space (Ruang Terbuka Hijau)
      Ruang terbuka hijau (RTH) adalah salah satu elemen terpenting kota hijau. Ruang terbuka hijau berguna dalam mengurangi polusi, menambah estetika kota, serta menciptakan iklim mikro yang nyaman. Hal ini dapat diciptakan dengan perluasan lahan taman, koridor hijau dan lain-lain.

Mengingat pentingnya peranan ruang terbuka hijau dalam visi green city, Pemko Banda Aceh telah melahirkan Qanun No. 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029. Dalam qanun ini, ditetapkan bahwa pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) meliputi taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, sabuk hijau, RTH pengaman sungai dan pantai atau RTH tepi air. Pengaturan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banda Aceh disebar pada setiap desa/gampong (90 gampong).
Jumlah RTH hingga tahun 2011 meliputi taman kota tersebar pada 40 gampong dan hutan kota tersebar pada 19 gampong. Target pencapaian RTH gampong setiap 5 tahun sebanyak 12 taman kota dan 18 hutan kota sehingga pada tahun 2029 pemanfaatan ruang terbuka hijau telah tersebar merata di seluruh gampong di Kota Banda Aceh.
     Sesuai dengan RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, pemerintah Kota Banda Aceh menargetkan RTH publik sebesar 20,52%. Hingga tahun 2011 ini luas RTH (ruang terbuka hijau) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota adalah sebesar ± 12,0%. Untuk mencapai target 20,52% tersebut, Pemerintah Kota terus berupaya mengimplemetasikan berbagai kebijakan dan program perluasan ruang terbuka hijau.
     Untuk RTH privat, kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menerapkan RTH seluas 30 – 40% dari setiap persil bangunan, dimana angka persentase luasan RTH ini sudah melebihi target yang ditetapkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu 10%. RTH yang dikembangkan di Banda Aceh meliputi sempadan sungai, sempadan pantai, sepanjang jaringan jalan, pemakaman, taman kota yang tersebar pada setiap kecamatan, dan hutan kota.
    Pada kawasan pesisir pantai, RTH berfungsi sebagai penyangga bagi daerah sekitarnya dan penyangga antara kawasan pesisir dengan kawasan terbangun juga berfungsi mereduksi gelombang pasang dan meminimalkan gelombang tsunami. Oleh karena itu, bagi Kota Banda Aceh, RTH di sepanjang pesisir pantai juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari strategi mitigasi bencana. Selain itu, ia juga berperan untuk mengatur tata air, pencegahan banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah. Sementara itu, RTH di dalam kota seperti RTH di sempadan sungai dan di sepanjang jalan berfungsi peneduh/penyejuk, penetralisasi udara, dan keindahan dan menjaga keseimbangan iklim mikro. Untuk mendukung keberadaan RTH dan menjaga keseimbangan iklim mikro, Kota Banda Aceh juga didukung oleh beberapa kawasan tambak, tandon, kawasan bakau dan tujuh aliran sungai yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area), kegiatan perikanan, dan sebagainya.
     Selain itu, Kota Banda Aceh juga melakukan peningkatan/revitalisasi hutan dan taman Kota. Juga dilakukan pemeliharaan berkala terhadap 74 taman, 10 areal perkuburan, taman pembibitan (7.12 Ha), dan hutan kota (6 Ha) yang ada di Kota Banda Aceh.

SURABAYA

unduhan
     Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dimiliki Kota Surabaya hanya 26 persen dari total luas wilayah kota Surabaya yang mencapai 333.063 kilometer persegi. Untuk itu, Pemerintah Kota Surabaya bertekad untuk tetap membangun RTH-RTH baru yang sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
     Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, beberapa tahun lalu luas RTH di Surabaya hanya  sembilan persen, lalu kemudian naik menjadi 12 persen, dan kini sebesar 26 persen.
Di dalam Undang Undang (UU) Nomor 26/2007 tentang penataan ruang mensyaratkan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. RTH terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
     Proporsi RTH publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. “Saya menargetkan luas RTH bisa di atas 30 persen sehingga Surabaya bisa lebih sejuk, minim polusi, bebas banjir karena banyaknya resapan, juga wajah Surabaya menjadi lebih indah,  jelasnya.
Ke depan, sambung Risma, pemkot menargetkan luas RTH di Surabaya dapat mencapai 35 persen. Karena dengan luas RTH sebesar itu dapat menurunkan suhu udara rata-rata di Surabaya dari 34 derajat celcius menjadi 32 hingga 30  udara bisa 32-30 derajat celcius .
     Pembuatan RTH ini tidak selalu dalam bentuk taman, akan tetapi juga bisa berupa pembuatan waduk, penanaman pohon di pinggir jalan, hingga tempat-tempat pembiakan bibit tanaman.
“Tahun ini kita membebaskan 2 hektar lahan untuk RTH. Dan diusahakan tahun ini akan ada banyak RTH-RTH baru yang lebih menyebar diberbagai wilayah di Surabaya,” pungkasnya.


- contoh gambar/bentuk dari RTH :

 




 

#sumber referensi : 

https://id.wikipedia.org/wiki/Ruang_Terbuka_Hijau
http://semuatentangkota.blogspot.co.id/2009/04/fungsi-dan-manfaat-ruang-terbuka-hijau.html
http://bappeda.bandaacehkota.go.id/335/
http://www.enciety.co/luas-ruang-terbuka-hijau-surabaya-ditarget-35-persen/
https://kafiarchitect.wordpress.com/2015/11/16/kota-yang-telah-menerapkan-rth-30-dari-luas-wilayahnya/

 

Kamis, 19 November 2015

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN TUGAS (2)

 NOFAL RIAN | 26313483





Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menggenjot pembangunan proyek infrastruktur sepanjang tahun ini. Dana yang dianggarkan mencapai Rp126 triliun.

Jumlah yang tidak sedikit, sebab sepanjang tahun ini pemerintah menganggarkan belanja negara sebesar Rp1.229 triliun. Tak pelak, untuk pertama kalinya Kementerian Pekerjaan Umum mendapat pagu anggaran paling besar, mengalahkan Kementerian Pendidikan yang selama ini mendapat jatah anggaran terbesar.

Nilai pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum mencapai Rp57,9 triliun. Jauh lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp37,9 triliun. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, hampir 50 persen dari alokasi anggaran ini terkonsentrasi pada infrastruktur.

Infrastruktur menjadi pusat perhatian karena pemerintah berniat menggenjot pertumbuhan ekonomi hingga 7 persen per tahun. Tahun ini ditargetkan ekonomi tumbuh 6,4 persen dan naik terus hingga tahun-tahun berikutnya. Bahkan, pemerintah Yudhoyono menargetkan produk domestik bruto mencapai US$1 triliun dalam beberapa tahun ke depan.

"Infrastruktur menjadi poin terpenting. Pemerintah harus mempercepat pembangunan infrastruktur untuk mencapai target tersebut," kata ekonom Raden Pardede kepada VIVAnews.com.

Selama ini, menurut dia, pembangunannya sangat terlambat. "Tanpa itu, keinginan ini tak akan terwujud."

Kepala Badan Pusat Statistik Rusman Heriawan juga mengatakan, pemerintah terlihat sangat serius memperhatikan pembangunan infrastruktur. Itu jelas terlihat dari APBN 2011 yang mengalokasikan dana infrastruktur sangat besar. "Pemerintah juga memberi peluang bermitra dengan swasta, asing, dan lokal," katanya, Selasa 4 Januari 2010.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofjan Wanandi, menilai selama ini pemerintah hanya memberikan janji-janji saja berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, namun tidak ada yang ditepati. "Mana hasilnya sampai saat ini infrastruktur ya segitu-segitu saja."

Menurut dia, buruknya penataan infrastruktur membuat investasi tidak tumbuh maksimal. Kondisi pelabuhan yang sangat padat, jalan yang macet, membuat pengusaha berfikir ulang menanamkan investasinya, terutama pada sektor manufaktur. Padahal sektor ini yang sangat menyokong perekonomian dan banyak menyerap tenaga kerja.

Karena buruknya infrastruktur ini, industri yang tumbuh hanyalah sektor yang memiliki keuntungan besar, seperti sektor pertambangan dan perkebunan. "Mereka bisa bikin jalan dan pelabuhan sendiri karena marginnya besar," katanya. Namun, jika mengandalkan pada sektor-sektor ini, pertumbuhan ekomi tidak akan sehat. "Sumber daya alam ini bisa habis," ujarnya.

Proyek-proyek UnggulanDalam program ini, Yudhoyono akan menggenjot proyek-proyek yang banyak ditunggu publik. Proyek-proyek itu antara lain sebagai berikut"

Pertama, proyek Mass Rapid Transit (MRT). Pembangunan MRT merupakan salah satu proyek transportasi prestisius yang meliputi 13 stasiun perhentian, dengan nilai investasi sekitar Rp11 triliun. Tujuh stasiun berada di permukaan tanah, dan sisanya di bawah tanah (subway).

Jaringan MRT terbagi menjadi dua koridor. Koridor-1 merupakan Jalur Utara-Selatan, terbentang dari Lebak Bulus hingga Kampung Bandan. Sedangkan Koridor-2 merupakan Jalur Timur-Barat, terbentang dari Balaraja hingga Cikarang.

Kedua, jalan tol Trans Jawa. Jalan tol terpanjang di Indonesia ini menghubungkan Anyer hingga Banyuwangi. Jalan ini diperkirakan menelan dana investasi Rp46,77 triliun.

Salah satu ruas tol Tran Jawa yang sudah beroperasi adalah Kanci-Pejagan di Cirebon. Pemerintah akan terus menggenjot mengerjakan 21 ruas sisa yang belum tergarap.

Ketiga, proyek monorel. Proyek yang tertunda-tunda ini semula diperkirakan menelan anggaran Rp5,4 triliun. Namun, tahun ini, pemerintah rencana akan membereskan soal pendanaan, sekaligus memulai tender pembangunan.

Monorel akan dibangun dalam dua jalur yaitu Green Line dan Blue Line. Green Line membentang sepanjang 14,2 kilo meter melintasi Semanggi-Kuningan-Semanggi. Adapun jalur Blue Line sepanjang 12,2 km melintasi Kampung Melayu-Casablanca-Tanah Abang-Roxy.

Keempat, pembangunan bandara. Ini merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah SBY. Proyek ini mencakup bandara internasional, domestik, dan bandara perintis.

Bandara internasional misalnya Bandara Lombok, Bandara Ahmad Yani (Semarang) dan Bandara Ngurah Rai (Bali). Sedangkan, bandara domestik antara lain Bandara Samarinda Baru dan Bandara Sorong. Sedangkan angkutan perintis dibangun di Kepulauan Maluku dan Papua.

Bandara Internasional Lombok saat ini dalam tahap penyelesaian. Bandara ini dibangun di lahan seluas 538 hektare dengan landasan 2.750 x 45 meter. Bandara yang dibangun dengan biaya hampir Rp1 triliun ini mampu menampung pesawat-pesawat besar. Total kapasitas penumpang bandara ini mencapai 3 juta orang setiap tahun.

Sebenarnya proyek-proyek itu sudah lama. Sejak zaman pemerintahan Gus Dur (Abdurrahman Wahid) dan Megawati proyek-proyek tersebut sudah diagendakan. Namun, pemerintah terkendala pada soal pendanaan dan pembebasan lahan. Misalnya saja proyek monorel yang terkendala soal pendanaan, dan proyek jalan tol terhambat pembebasan lahan.

Pemerintah telah menerbitkan Public Private Partnership (PPP) Book pada Maret 2009. Melalui PPP ini, investor swasta, baik asing maupun lokal, bisa melakukan kerja sama dengan pemerintah membangun infrastruktur.

PPP Book ini berisi rencana proyek infrastruktur pemerintah yang akan ditawarkan kepada pihak swasta. PPP Book dibagi dalam tiga kategori, yakni proyek yang siap ditawarkan, proyek prioritas dan proyek potensial. PPP Book edisi perdana ini berisi 87 proyek senilai US$34,139 miliar yang akan dilaksanakan di 18 provinsi.

Sedangkan persolan pembebasan lahan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat kini terus membahas RUU Pembebasan Lahan. Awalnya pemerintah janji kelar akhir 2010, namun sampai saat ini belum selesai juga.


#sumber :  http://fokus.news.viva.co.id/news/read/197522-proyek-proyek-infrastruktur-unggulan-sby

Jumat, 02 Oktober 2015

Tugas Hukum dan Pranata Pembangunan (2)

Nofal Rian | 26313483

Contoh kontrak kerja sama antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan.

 



#sumber : http://dokumen.tips/documents/organisasi-proyek-konstruksi-55993f2c30163.html

Tugas Hukum dan Pranata Pembangunan (1)

NOFAL RIAN | 26313483

Organisasi Fungsional
  •  Organisasi fungsional seringkali disebut sebagai organisasi tradisional.
  •  Organisasi ini dipecah atau dikelompokkan menjadi
    unit-unit berdasarkan fungsinya.
  •  Struktur organisasi fungsional banyak dijumpai dan
    berhasil baik di perusahaan atau lembaga yang
    melaksanakan kegiatan operasional rutin dan relatif stabil.
Ciri utama organisasi fungsional adalah memiliki struktur
piramida dengan konsep otoritas dan hirarki vertikal
dengan sifat-sifat berikut:
  • Prinsip komando tunggal di mana masing-masing personil hanya memiliki satu atasan.
  • Setiap personil mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang jelas.
  • Arus informasi dan pelaporan bersifat vertikal.
  • Hubungan kerja horizontal diatur dengan prosedur kerja, kebijakan, dan petunjuk pelaksanaan.
  • Mekanisme koordinasi antarunit, bila diperlukan, dilakukan dengan rapat-rapat atau membentuk panitia perwakilan
Kelebihan dari organisasi fungsional antara lain:
  •  Memudahkan pengawasan karena setiap personil hanya melapor kepada satu atasan
  •  Adanya potensi untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian untuk menjadi spesialis di bidangnya.
  •  Konsentrasi perhatian personil terpusat pada sasaran bidang yang bersangkutan.
  •  Penggunaan sumber daya yang lebih efisien sebgai akibat pekerjaan yang sejenis dan berulang-ulang.
  • Memudahkan pengendalian kinerja personil serta pengendalian mutu, waktu, dan biaya.
Kesulitan yang dihadapi oleh organisasi fungsional
antara lain:
  •  Cenderung memprioritaskan kinerja dan keluaran dari masing-masing bidang. Hal ini dapat mengurangi perhatian perusahaan terhadap tujuan secara menyeluruh.
  •  Tidak ada pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas proyek secara keseluruhan.
  •  Semakin besar organisasi, semakin panjang prosedur pengambilan keputusan .
  • Sulit mengkoordinasikan dan mengintegrasikan pekerjaaan yang multidisiplin dan melibatkan banyak pihak di luar organisasi.  Kurangnya jalur komunikasi horizontal. 
  • Pada organisasi proyek fungsional, lingkup kegiatan proyek diserahkan kepada salah satu departemen dan menjadi bagian atau tambahan dari kegiatan fungsinal yang ada serta dipimpin oleh manajer lini yang telah ada. 
  • Organisasi ini banyak dijumpai pada perusahaan yang telah memliki organisasi fungsional untuk mengelola usahanya sehari-hari dan baru kemudian harus menangani kegiatan baru yang berupa proyek. 
  •  Untuk proyek yang tidak terlalu besar dan jenis kegiatannya masih daat dilakukan oleh salah satu bidang fungsionalnya,penggunaan organisasi ini cukup baik.
  • Struktur organisasi jenis ini kurang efektif untuk menangani proyek besar dan kompleks.

 CONTOH ORGANISASI FUNGSIONAL

Organisasi Proyek dan Kontrak
Terdapat banyak variasi struktur organisasi proyek yang ditimbulkan
oleh perbedaan hubungan pihak kontraktual antara pihak-pihak yang
terlibat. Secara umum terdapat dua pendekatan, yaitu:
1. Pemisahan Organisasi (separation of organizations)
Banyak organisasi yang menyediakan jasa sebagai konsultan dan
kontraktor kepada pemilik, dengan organisasi yang berbeda untuk
fungsi perancangan dan pembangunan. Struktur organisasi yang
termasuk dalam kategori ini adalah: struktur organisasi tradisional
yang memisahkan perancangan dan pelaksanaan pembangunan,
dan manajemen konstruksi professional.
2. Penggabungan organisasi (integration of organization)
Organisasi yang menggabungkan fungsi perancangan dan
pelaksanaan pembangunan. Contohnya adalah struktur organisasi
pembangun-pemilik (owner- builder) dan proyek putar kunci (turn-key
project).
Pihak yang terlibat
Secara fungsional, ada 3 pihak yang sangat,
selalu, dan berperan penting dalam sebuah
proyek konstruksi, yaitu :
- Pemilik
- Konsultan
- Kontraktor

Hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu proyek konstruksi pada umumnya dibedakan atas :
Hubungan Fungsional, yaitu
hubungan yang dilaksanakan
sehubungan dengan fungsi dari setiap
pihak.
Hubungan Formal/Kontraktual, yaitu
hubungan kerjasama yang dikukuhkan
dengan kontrak antara pihak-pihak
yang terlibat.

Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam pemilihan jenis
organisasi (pendekatan manajemen) dalam suatu proyek
konstruksi antara lain adalah:
- Jenis proyek
- Volume pekerjaan dan ketersediaan sumber daya
- Kompleksitas proyek
- Keadaan anggaran belanja (derajat ketepatan yang
diijinkan dan kecepatan pengembalian investasinya)
- Keadaan dan kemampuan pemberi tugas (pemilik proyek)
yang berkaitan dengan teknis (knowledgeable /
unknowledgeable owner) dan administratif (overloaded
owner)
- Jenis kontrak
- Sifat proyek : tunggal, berulang sama, jangka panjang.
#sumber : http://dokumen.tips/documents/organisasi-proyek-konstruksi-55993f2c30163.html

Selasa, 26 Mei 2015

POLITIK STRATEGI NASIONAL

 Nofal Rian | 26313483

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


PENGERTIAN POLITIK, STRATEGI DAN POLITIK STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS). 

Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal dari kata “polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
  1. Negara
  2. Kekuasaan
  3. Pengambilan Keputusan
  4. Kebijakan
  5. Distribusi dan alokasi sumber daya
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
4. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)
Pengertian Politik Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
  • Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
  • Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
  • Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
  • Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b. Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.

2. Tingkat Kebijakan Umum.
a. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
  • Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
  • Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
  • Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
  • Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri. 

4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.

5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.

#sumber : https://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/07/15/politik-dan-strategi-nasional/

KETAHANAN NASIONAL

NOFAL RIAN | 26313483
 
KETAHANAN NASIONAL

Pengertian & Arti Definisi Ketahanan Nasional Bangsa Negara indonesia
1, ketahanan nasional
pendahulua BAB 1
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.

BAB II.
KETAHANAN NASIONAL INDONESIA

1. Perkembangan Ketahanan Nasional
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.
Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
a. Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
b. Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
c. Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
d. Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
e. Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.
Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan siding DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman d an tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dabn kelangsungan cita-citanya.
Karena keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka ketahanan nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan. Karena itu ketahanan nasional itu bersift dinamis, bukan statis.
Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula.
Pembinaan ketahanan nasional kita dilakukan dipelgai bidang : ideology , poluitik, ekonomi , sosial budaya dan hankam, baik secara serempak maupun menurut prioritas kebutuhan kita.
2. Perwujudan Ketahanan Nasional Indonesia dalan Trigarta
Untuk memberi gambaran umum tentang Indonesia, marilah kita membahasas dahulu dar segi aspek-aspek alamiah atau Trigatra dengan mulai meninjau :
a. Aspek lokasi dan posisi Geografis Wilayah Indonesia
Jikalau kita melihat letak geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia, maka akan nampak jelas bahwa wilayah Negara tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut wujud kedalam, terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau didalamnya. Yang dalam bahasa asing bisa disebut sebagai suatu archipelago kelvar, kepulauan itu merupakan suatu archipelago yang terletak antara benua Asia disebelah utara dan benua Australia disebelah selatan serta samudra Indonesia disebelah barat dan samudra pasifik disebelah timr.
Berhubungan letak geografis antara dua benua dan samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia mempunyai suatu kedudukan geograpis ditengah tengah jalan lalu lintas silang dunia. Karena kedudukannya yagn strategis itu, dipandang dari tiga segi kesejahtraan dibidang politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia telah banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).
Menurut catatan Indonesia terdiri dari wilayah lautan dengan 13.667 pulau besar dan kecil, diperkirakan 3.000 pulau diantaranya yang dialami penduduk.
Luas pulau-pulau diperkirakn 735.000 mil persegi, sedangkn luas perairannya ditaksir 3 sampai 4 kali luas tanah (pulau-pulau). Jarak antara ujung barat sampai ujung timur adalah kira-kira 3.200 mil.

#sumber : https://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-arti-definisi-ketahanan-nasional-bangsa-negara-indonesia/

Sabtu, 25 April 2015

DESKRIPSI PROVINSI



NOFAL RIAN|2TB02|26313483
DESKRIPSI PROVINSI LAMPUNG

Kota Bandar Lampung merupakan sebuah kota yang menjadi ibukota provinsi Lampung, Indonesia. Kota Bandar Lampung merupakan pintu gerbang pulau Sumatera. Kota ini terletak sekitar 165 km sebelah barat laut kota Jakarta yang ibukota negara Indonesia.

a. Sejarah Kota Bandar Lampung
Sebelum tanggal 18 Maret 1964 Provinsi Lampung merupakan keresidenan, dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1964 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 1964. Keresidenan Lampung ditingkatkan menjadi Provinsi Lampung dengan ibukotanya Tanjungkarang-Telukbetung. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1983 Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung diganti menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung terhitung sejak tanggal 17 Juni 1983, dan tahun 1999 berubah menjadi Kota Bandar Lampung.

Dengan Undang-undang No. 5 tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1982 tentang perubahan wilayah, maka Kota Bandar Lampung diperluas dengan pemekaran dari 4 kecamatan 30 kelurahan menjadi 9 kecamatan 58 kelurahan. Kemudian berdasarkan Sk Gubernur No. G/185.B.111/Hk/1988 tanggal 6 Juli 1988 serta surat persetujuan MENDAGRI nomor 140/1799/PUOD tanggal 19 Mei 1987 tentang pemekaran kelurahan di Wilayah Kota Bandar Lampung, maka Kota Bandar Lampung terdiri dari 9 kecamatan dan 84 kelrahan. Pada tahun 2001 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 04, Kota Bandar Lampung menjadi 13 kecamatan dengan 98 kelurahan.

b. Letak dan batas Kota Bandar Lampung
Secara geografis Kota Bandar Lampung terletak pada 50 20’ sampai dengan 50 30’ lintang selatan dan 1050 28’ sampai dengan 1050 37’ bujur timur. Letak tersebut berada pada Teluk Lampung di ujung selatan pulau Sumatera. Berdasarkan kondisi ini, Kota Bandar Lampung menjadi pintu gerbang utama pulau Sumatera tepatnya kurang lebih 165 km sebelah barat laut Jakarta dan memiliki peran sangat penting selain dalam kedudukannya sebagai ibu kota Provinsi Lampung juga merupakan pusat pendidikan, kebudayaan dan perekonomian bagi masyarakat.



Secara administratif batas daerah Kota Bandar Lampung adalah:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran dan Kecamatan Ketibung serta Teluk Lampung.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Gedong Tataan dan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan-.
c. Penduduk
Penduduk provinsi Lampung dapat menjadi dua jurai yaitu jurai asli yang merupakan penduduk asli bersuku Lampung dan jurai pendatang, yaitu penduduk dari provinsi lain yang tinggal dan menetap di Lampung. Provinsi ini juga merupakan daerah penerima migrasi penduduk Indonesia, dari masa kolonisasi hingga transmigrasi, sehingga penduduk Lampung pun terdiri dari beragam etnis. Tak hanya lewat program transmigrasi, banyak pula penduduk dari provinsi lain yang merantau ke Bandar Lampung untuk mengadu nasib. Hal ini lah yang menyebabkan provinsi Lampung bukan hanya terdiri dari penduduk asli Lampung, namun juga pendatang.

Kota Bandar Lampung memiliki luas wilayah  197,22 km²  yang terbagi  ke dalam 13 Kecamatan dan 98 Kelurahan dengan populasi penduduk 881.801jiwa  (berdasarkan sensus 2010), kepadatan penduduk sekitar 8.142 jiwa/km².
Kota Bandar Lampung terdiri dari 13 kecamatan, yaitu :
1.     Kedaton                                           8. Tanjung Karang Pusat
2.     Kemiling                                          9. Tanjung Karang Timur
3.     Panjang                                            10. Tanjung Senang
4.     Rajabasa                                           11. Teluk Betung Barat
5.     Sukabumi                                         12. Teluk Betung Selatan
6.     Sukarame                                         13. Teluk Betung Utara
7.     Tanjung Karang Barat

Jumlah Penduduk Kota Bandar Lampung per Kecamatan, berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2010, tercantum dalam tabel :

Tabel  Jumlah Penduduk Kota Bandar Lampung per Kecamatan, berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2010
No.
Kecamatan
Laki-Laki
Perempuan
Jumlah
1.
Kedaton
44.385
43.929
88.314
2.
Kemiling
35.810
35.661
71.471
3.
Panjang
32.465
31.039
63.504
4.
Rajabasa
22.127
21.130
43.257
5.
Sukabumi
32.242
31.356
63.598
6.
Sukarame
35.639
35.122
70.761
7.
Tanjung Karang Barat
32.365
31.382
63.747
8.
Tanjung Karang Pusat
35.953
36.450
72.385
9.
Tanjung Karang Timur
44.950
44.374
89.324
10.
Tanjung Senang
20.706
20.519
41.225
11.
Teluk Betung Barat
30.664
28.732
59.396
12.
Teluk Betung Selatan
47.123
45.033
92.156
13.
Teluk Betung Utara
31.548
31.115
62.663
Jumlah
445.959
435.842
881.801
Sumber : BPS Kota Bandar Lampung


 










 




 
 
Peta Administratif Kota Bandar Lampung.


















Lambang Kota Bandar Lampung.















Peta Kota Bandar Lampung.

#Sumber : http://dodolnanas.blogspot.com/2012/07/gambaran-umum-kota-bandar-lampung.html